Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pentingnya Kesadaran Bela Negara Bagi Bangsa Indonesia

Pentingnya Kesadaran  Bela Negara  Bagi Bangsa Indonesia

[PULPEN GURU]
 Dalam artikel ini akan dibahas pengertian bela negara, ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG), landasan hukum bela negara, bentuk usaha bela negara.

Pengertian Bela Negara

Menurut penjelasan UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat (1) tentang Pertahanan Negara, upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Upaya bela negara bukan hanya sebagai kewajiban dasar manusia, tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan kerelaan berkorban kepada bangsa dan negara.  Bela Negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh  karena itu, warga negara mempunyai kewajiban untuk ikut serta dalam  pembelaan negara, kecuali ditentukan lain dengan undang-undang.

Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita wajib turut serta dalam bela negara, yaitu dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) yang dapat mengganggu dan meronrong keutuhan  Negara Kesatuan Republik Indonesia baik yang datangnya dari dalam maupun luar negeri

Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG)

Berikut arti ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) yang perlu diwaspadai bangsa Indonesia.

1. Ancaman adalah usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan politis. Ancaman itu ada 2, yaitu ancaman militer dan ancaman nonmiliter.

Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. 

Beberapa macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara:

1)  Dari luar negeri
a. Agresi
b. Pelanggaran wilayah oleh negara lain
c. Spionase (mata-mata)
d. Sabotase
e. Aksi terror dari jaringan internasional

2) Dari dalam negeri
a. Pemberontakan bersenjata
b. Konflik horizontal
c. Aksi teror 
d. Sabotase 
e. Aksi kekerasan yang berbau SARA
f. Gerakan separatisme
g. Pengrusakan lingkungan

Adapun, ancaman nonmiliter adalah ancaman yang tidak menggunakan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah  negara, dan keselamatan segenap bangsa.

2. Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan.

3. Hambatan adalah usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.

4. Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional (tidak terarah). 

2. Landasan Hukum Bela Negara

Landasan hukum dan peraturan tentang wajib bela Negara bagi bangsa Indonesia, diantaranya adalah :

1) Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.

2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang PokokPokok Perlawanan Rakyat.

3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.

4) Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.

5) Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI. 

6) Amandemen UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) yang menyatakan: “bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai komponen utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Serta terdapat pada Pasal  27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaaan negara”. 

7) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Ayat (1): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”, dan Ayat (2): “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud ayat 1 diselenggarakan melalui:
1) pendidikan Kewarganegaraan,
2) pelatihan dasar kemiliteran,
3) pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan
4) pengabdian sesuai dengan profesi.

3. Membangun Kesadaran Bela Negara  Bagi Bangsa Indonesia

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang   Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 2, ditegaskan berbagai bentuk usaha pembelaan  negara adalah :

1. Pendidikan Kewarganegaraan
2. Pendidikan dasar kemiliteran (Menwa, Paskibra, Pramuka, PMR)
3. Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI)
4. Pengabdian sesuai dengan keahlian atau profesi
Admin
Admin Belajar untuk menjadi lebih baik

Posting Komentar untuk "Pentingnya Kesadaran Bela Negara Bagi Bangsa Indonesia"