Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Kerjasama Antarumat Beragama

Contoh Kerjasama Antarumat Beragama
Contoh Kerjasama Antarumat Beragama

Kerjasama antarumat beragama di Indonesia dilandasi Pancasila terutama sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan pasal 29 ayat (1) dan (2). Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 29 Ayat (1) menyatakan: “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ayat ini menyatakan bahwa bangsa Indonesia berdasar atas iman dan keyakinan terhadap Tuhan. Sedangkan pada Pasal 29 Ayat (2) menyatakan: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan iman itu”. 

Dalam ayat ini, negara memberi kebebasan kepada setiap warga negara Indonesia untuk memeluk salah satu agama dan menjalankan ibadah menurut iman serta keyakinannya tersebut. Agama merupakan salah satu hak yang paling asasi diantara hak-hak asasi manusia, alasannya kebebasan beragama itu pribadi bersumber kepada mertabat insan sebagai makhluk ciptaan Tuhan. 

Hak kebebasan beragama itu bukan pemberian negara dan bukan pemberian golongan. Oleh kerenanya, agama tidak dapat dipaksakan atau dalam menganut suatu agama tertentu itu tidak dapat dipaksakan kepada dan oleh seseorang. Agama dan iman terhadap Allah Yang Maha Esa itu berdasarkan atas keyakinan, alasannya menyangkut kekerabatan pribadi insan dengan Allah yang dipercayai dan diyakininya.

Kehidupan beragama dan iman terhadap Allah Yang Maha Esa semakin berkembang sehingga terbina hidup rukun dan kerjasama di antara sesama umat beragama dan penganut aliran iman terhadap Allah Yang Maha Esa. Kerjasama ini akan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dan negara. Di dalam kekerabatan kerjasama sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang tersurat dan tersirat di dalam Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu kerjasama yang didasari:      

a. Toleransi hidup beragama, iman dan keyakinannya masing-masing.
b.  Menghormati orang yang sedang melakukan ibadah.
c.  Bekerja sama dan tolong menolong tanpa membeda-bedakan agama.
d. Tidak memaksakan agama dan kepercayaannya kepada orang lain.
  
Kerja sama antar umat bergama merupakan bab dari kekerabatan sosial antar insan yang tidak dilarang dalam semua fatwa agama. Hubungan dan kerja sama dalam bidang-bidang ekonomi, politik, maupun budaya tidak dilarang, bahkan dianjurkan sepanjang berada dalam ruang lingkup kebaikan. Dari sudut pandang itulah kita sebagai umat insan yang menganut agama yang berbeda dapat membentuk suatu kerjasama yang baik untuk masyakarat, bangsa dan negara.

Kerjasama di antara umat beragama merupakan bab yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan kerjasama yang dekat di antara mereka, kehidupan dalam masyarakat akan menjadi aman, tenteram, tertib, dan damai. Bentuk kerjasama antar umat beragama di antaranya sebagai berikut:

a.   Adanya dialog antar pemimpin agama
b.  Adanya janji di antara pemimpin agama untuk membina agamanya masing-masing.
c.   Saling menunjukkan sumbangan jika terkena musibah bencana alam.

Setiap umat beragama diperlukan selalu membina kerjasama dan kerukunan antar umat beragama. Dialog antar-umat beragama merupakan salah satu cara untuk memperkuat kerukunan beragama dan menimbulkan agama sebagai faktor pemersatu dalam kehidupan berbangsa. 

Para tokoh dan umat beragama dapat menunjukkan kontribusi dengan berdialog secara jujur, berkolaborasi dan bersinergi untuk menggalang kekuatan bersama guna mengatasi banyak sekali dilema sosial termasuk kemiskinan dan kebodohan. Jika agama dapat dikembangkan sebagai faktor pemersatu maka ia akan menunjukkan sumbangan bagi stabilitas dan kemajuan suatu negara.

Setiap orang yang menjadi warga Negara Indonesia hendaknya menerapkan budaya saling berafiliasi antar satu sama lain walaupun berbeda agama. Dalam kekerabatan sosial, perbedaan agama bukanlah sebuah alasan untuk kita menghindari kerjasama dengan orang lain. Salah satu cara untuk mempertahankan eksistensi negara Indonesia memiliki beragam suku, ras dan agama yaitu dengan membangun kerjasama, saling menghargai, menghormati dan saling tengang rasa terhadap agama dan iman yang berbeda.

Dengan demikian, kerja sama antar umat bergama merupakan bab dari kekerabatan sosial antar insan yang tidak dilarang dalam fatwa agama. Hubungan dan kerja sama dalam bidang-bidang ekonomi, politik, maupun budaya tidak dilarang, bahkan dianjurkan sepanjang berada dalam ruang lingkup kebaikan. 

Melalui kerja sama antara umat beragama akan timbul proses asimilasi yaitu suatu proses yang ditandai dengan adanya usaha mengurangi perbedaan yang terdapat pada perorangan atau kelompok-kelompok insan dan juga  berusaha untuk mempertinggi kesatuan tindakan, sikap dan proses mental dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan dan tujuan bersama. Sehingga dengan adanya kerjasama antar umat beragama kita dapat menghindari banyak sekali konflik yang mampu saja terjadi di antara kita dan menghindari sikap ketidak adilan terhadap mereka yang lain agamanya.
Admin
Admin Belajar untuk menjadi lebih baik

Posting Komentar untuk "Contoh Kerjasama Antarumat Beragama"