Jenis-jenis Lembaga Peradilan Di Indonesia (Bagian 1)
Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan bagan tersebut, badan peradilan dapat diklasifikasikan berdasarkan tingkatannya sebagai berikut.
a. Pengadilan sipil
1) Peradilan umum
Salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan disebut peradilan umum. Pada umumnya, jika rakyat melakukan suatu pelanggaran atau kejahatan, maka menurut peraturan dapat dihukum atau dikenakan sanksi dan akan diadili dalam lingkungan peradilan umum.
Saat ini peradilan umum diatur berdasarkan UU No.2 tahun 1986 (Lembaran Negara No. 20 tahun 1986). Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 tahun 1986.
Saat ini peradilan umum diatur berdasarkan UU No.2 tahun 1986 (Lembaran Negara No. 20 tahun 1986). Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 tahun 1986.
a) Pengadilan negeri (PN)
Pengadilan tingkat pertama adalah pengadilan negeri, yaitu suatu pengadilan umum yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk (warga negara dan orang asing).
Kedudukan pengadilan negeri adalah di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi kabupaten/kota. Penempatan kejaksaan negeri pada tiap-tiap pengadilan negeri adalah sebagai alat pemerintah yang bertindak sebagai penuntut umum dalam suatu perkara pidana terhadap si pelanggar hukum.
Perkara-perkara dalam pengadilan negeri secara umum diadili oleh majelis hakim yang terdiri atas satu hakim ketua dan dua hakim anggota, dibantu oleh seorang panitera. Kecuali untuk masalah/perkara-perkara ringan yang ancaman hukumannya kurang dari satu tahun, contohnya,perkara pelanggaran lalu lintas. Untuk masalah atau perkara seperti ini, persidangannya dipimpin oleh hakim tunggal (Summier).
b) Pengadilan tinggi (PT)
Pengadilan tingkat dua atau pengadilan banding adalah pengadilan tinggi, yaitu pengadilan yang memeriksa kembali perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri. Pengadilan tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi.
Ketua pengadilan tinggi merupakan seorang kepala pada tiap-tiap pengadilan tinggi. Pengadilan tinggi biasanya hanya memeriksa atas dasar pemeriksaan berkas perkara, walaupun tidak menutup kemungkinan menggelar persidangan seperti biasa.
Empat belas hari setelah vonis pengadilan negeri merupakan tenggang waktu yang biasa dilakukan untuk mengajukan banding.
Ketua pengadilan tinggi merupakan seorang kepala pada tiap-tiap pengadilan tinggi. Pengadilan tinggi biasanya hanya memeriksa atas dasar pemeriksaan berkas perkara, walaupun tidak menutup kemungkinan menggelar persidangan seperti biasa.
Empat belas hari setelah vonis pengadilan negeri merupakan tenggang waktu yang biasa dilakukan untuk mengajukan banding.
Tugas dan wewenang pengadilan tinggi meliputi:
(1) memimpin pengadilan-pengadilan negeri di dalam daerah hukumnya;
(2) memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana serta perdata di tingkat banding;
(3) memerintahkan agar mengirim berkas-berkas perkara dan suratsurat untuk memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan para hakim;
(4) mengawasi perbuatan hakim pengadilan negeri di dalam daerah hukumnya;
(5) memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan negeri dalam daerah hukumnya;
(6) mengadili di tingkat pertama dan terakhir serta memiliki kewenangan mengadili antarperadilan negeri di daerah hukumnya;
(7) melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselenggarakan dengan cara saksama dan wajar.
Susunan anggota yang ada pada pengadilan tinggi, yaitu (1) pimpinan (ketua pengadilan dan wakil ketua), (2) hakim anggota, (3) panitera, dan (4) sekretaris.
c) Mahkamah Agung (MA)
Pengadilan umum tertinggi di Indonesia dipegang oleh Mahkamah Agung yang berkedudukan di ibu kota (Indonesia, Jakarta) atau di tempat yang ditetapkan oleh presiden. Daerah hukumnya adalah seluruh wilayah Indonesia.
Melakukan pengawasan tertinggi atas segala tindakantindakan pengadilan lain di seluruh Indonesia dan menjamin agar hukum dilaksanakan dengan sepatutnya merupakan kewajiban utama MA.
Melakukan pengawasan tertinggi atas segala tindakantindakan pengadilan lain di seluruh Indonesia dan menjamin agar hukum dilaksanakan dengan sepatutnya merupakan kewajiban utama MA.
Kedudukan MA berdasarkan Pasal 24 dan 24A Perubahan UUD RI Tahun 1945 yang dituangkan dalam UU No.1 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, kemudian diatur lebih lanjut dalam UU No. 5 tahun 2004, mempunyai kekuasaan dan kewenangan sebagai berikut.
(1) Memberikan nasihat hukum kepada presiden selaku kepala negara untuk pemberian dan penolakan grasi.
(2) Memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi dan sengketa tentang kewenangan.
(3) Melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan undangundang.
(4) Mengadili permohonan peninjauan kembali (PK) putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(5) Memberi pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta ataupun tidak kepada lembaga tinggi negara.
(6) Menguji secara material hanya terhadap peraturan perundangundangan di bawah undang-undang.
Fungsi atau tugas Mahkamah Agung adalah
(1) untuk kepentingan negara dan keadilan MA memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu, baik dengan surat tersendiri maupun dengan surat edaran;
(2) melakukan pengawasan tertinggi terhadap pelaksanaan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman;
(3) mengawasi dengan cermat semua perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan;
(4) mengawasi tingkah laku dan perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya.
Di samping itu, Mahkamah Agung memiliki tugas dan kewenangan lain di luar lingkungan peradilan yang meliputi:
(1) memutuskan dalam tingkat pertama dan terakhir semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku;
(2) menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan di tingkat yang lebih rendah daripada undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
(3) memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak, kepada lembaga tinggi negara yang lain;
(4) memberikan nasihat hukum kepada presiden selaku kepala negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi;
(5) bersama pemerintah melakukan pengawasan atas penasihat hukum dan notaris.
Susunan organisasi MA terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris. Pimpinan MA terdiri atas seorang ketua, dua orang wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda yang masing-masing memimpin satu bidang khusus.
Para hakim yang bekerja dalam lingkup MA disebut hakim agung. Jumlah hakim agung paling banyak 60 orang. Ketua dan wakil ketua MA dipilih oleh para hakim agung berdasarkan nama-nama calon yang diajukan oleh DPR dan Komisi Yudisial, dan diangkat oleh presiden
Para hakim yang bekerja dalam lingkup MA disebut hakim agung. Jumlah hakim agung paling banyak 60 orang. Ketua dan wakil ketua MA dipilih oleh para hakim agung berdasarkan nama-nama calon yang diajukan oleh DPR dan Komisi Yudisial, dan diangkat oleh presiden
2) Peradilan khusus
a) Pengadilan agama
Pengadilan agama yang dimaksud adalah pengadilan agama Islam. Tugasnya memeriksa dan memutus perkara-perkara yang timbul antara orang-orang yang beragama Islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang diputus berdasar syariat Islam.
Contohnya adalah perkaraperkara yang berkaitan dengan nikah, rujuk, talak (perceraian), nafkah, dan waris. Keputusan pengadilan agama dalam hal yang dianggap perlu dapat dinyatakan berlaku oleh pengadilan negeri.
Contohnya adalah perkaraperkara yang berkaitan dengan nikah, rujuk, talak (perceraian), nafkah, dan waris. Keputusan pengadilan agama dalam hal yang dianggap perlu dapat dinyatakan berlaku oleh pengadilan negeri.
UU No. 7 tahun 1989 yang mengatur tentang pengadilan agama menyatakan bahwa lingkup pengadilan agama terdiri atas:
(1) pengadilan tinggi agama sebagai badan peradilan tingkat banding, bertempat kedudukan sama dengan daerah pengadilan tinggi;
(2) pengadilan agama sebagai badan peradilan tingkat pertama, bertempat kedudukan sama dengan pengadilan negeri.
b) Pengadilan tata usaha negara (PTUN)
Di Indonesia, kehadiran pengadilan tata usaha negara tergolong masih sangat baru. Keberadaannya didasarkan pada UU No. 9 tahun 2004 sebagai pengganti UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1991.
Sengketa tata usaha negara menurut Pasal 5 UU NO. 4/1986 adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara. Sementara itu, keputusan tertulis yang dikeluarkan oleh badan tata usaha negara adalah keputusan tata usaha negara. Keputusan itu berisi tindakan hukum badan tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sengketa tata usaha negara menurut Pasal 5 UU NO. 4/1986 adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara. Sementara itu, keputusan tertulis yang dikeluarkan oleh badan tata usaha negara adalah keputusan tata usaha negara. Keputusan itu berisi tindakan hukum badan tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang memeriksa dan memutus semua sengketa tata usaha negara dalam tingkat pertama. Sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara adalah sengketa dalam tata usaha negara.
Keputusan tata usaha negara adalah suatu ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan tata usaha negara yang berisi tindakan hukum badan tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menerbitkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum.
Keputusan tata usaha negara adalah suatu ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan tata usaha negara yang berisi tindakan hukum badan tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menerbitkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum.
Masalah-masalah yang rnenjadi jangkauan pengadilan tata usaha negara meliputi:
(1) bidang HAM, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang, penangkapan, dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum (sebagaimana diatur dalam KUHAP) mengenai praperadilan;
(2) bidang function publique, yaitu gugatan atau permohonan yang berhubungan dengan status atau kedudukan seseorang, misalnya, bidang kepegawaian, pemecatan, dan pemberhentian hubungan kerja;
(3) bidang sosial, yaitu gugatan/permohonan terhadap keputusan administrasi tentang penolakan permohonan atau permohonan suatu izin;
(4) bidang ekonomi, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan perpajakan, merek, agraria, dan sebagainya.
Berdasarkan Pasal 6 UU No. 9 tahun 2004, pengadilan tata usaha negara dilaksanakan oleh badan pengadilan berikut.
(1) Pengadilan tata usaha negara berpuncak pada Mahkamah Agung.
(2) Pengadilan tata usaha negara berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya yang meliputi wilayah provinsi.
(3) Pengadilan tata usaha negara berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukum yang meliputi wilayah kabupaten/kota.
Presiden atas usul Ketua MA dapat mengangkat dan memberhentikan hakim pengadilan tata usaha negara. Ketua MA mengangkat dan memberhentikan ketua dan wakil ketua pengadilan tata usaha negara.
c) Peradilan Hak Asasi Manusia (HAM)
Berdasarkan UU No. 26 tahun 2000, dibentuk badan peradilan khusus untuk mengadili perkara pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Wilayah hukum pengadilan HAM sesuai Pasal 45 ayat (2) UU No. 26 tahun 2000 sebagai berikut.
(1) Makassar, meliputi provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku Utara, dan Irian Jaya.
(2) Jakarta, meliputi wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Banten, Sumatra Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
(3) Medan, meliputi Provinsi Sumatra Utara, Nangroe Aceh Darussalam, Riau, Jambi, dan Sumatra Barat.
(4) Surabaya, meliputi Provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Jumlah hakim dalam sidang pengadilan HAM biasanya tiga orang, sedangkan dalam pemeriksaan perkara pelanggaran HAM berjumlah lima orang, terdiri dari tiga orang hakim ad hoc dan dua orang hakim pada pengadilan HAM yang bersangkutan, baik pada tingkat pengadilan negeri, pengadilan banding, maupun MA.
Atas usul ketua MA, presiden selaku kepala negara dapat mengangkat dan memberhentikan hakim ad hoc. Pengadilan HAM memutuskan dan memeriksa perkara pelanggaran HAM berat dalam waktu paling lama 180 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan HAM.
Atas usul ketua MA, presiden selaku kepala negara dapat mengangkat dan memberhentikan hakim ad hoc. Pengadilan HAM memutuskan dan memeriksa perkara pelanggaran HAM berat dalam waktu paling lama 180 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan HAM.
d) Peradilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)
Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) dibentuk berdasarkan amanat Pasal 53 UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan ditetapkan dalam Keputusan Presiden No. 59 tahun 2004.
Hakim ad hoc untuk pengadilan Tipikor ditetapkan dalam Keppres No. III/M/2004 sebanyak sembilan orang, meliputi tiga tingkatan, yaitu hakim tingkat pertama, hakim tingkat banding, dan hakim tingkat kasasi.
Adapun jumlah hakim pengadilan tindak pidana korupsi dalam proses pemeriksaan berkas perkara di pengadilan sebanyak lima orang, yaitu terdiri atas dua orang hakim pada pengadilan tindak pidana korupsi yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc, baik pada tingkat pengadilan banding, pengadilan negeri, maupun MA.
Adapun jumlah hakim pengadilan tindak pidana korupsi dalam proses pemeriksaan berkas perkara di pengadilan sebanyak lima orang, yaitu terdiri atas dua orang hakim pada pengadilan tindak pidana korupsi yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc, baik pada tingkat pengadilan banding, pengadilan negeri, maupun MA.
Posting Komentar untuk "Jenis-jenis Lembaga Peradilan Di Indonesia (Bagian 1)"
Terima kasih atas kunjungannya di blog pulpen guru. Untuk berkomentar, silahkan gunakan kata-kata yang baik dan sopan ya.