Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Korupsi

Apa itu Korupsi?

Pengertian Korupsi
Dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa korupsi (dari bahasa latin, corruption = penyuapan, coruptio  atau corruptus = kekuasaan atau kebobrokan, dan corrumpore = merusak) adalah gejala terjadinya penyuapan, pemalsuan, penyalahgunaan wewenang, dan ketidakberesan lainnya yang dilakukan oleh para pejabat badanbadan negara. Istilah korupsi seringkali diikuti dengan istilah kolusi dan nepotisme hingga membentuk istilah KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). 

Definisi korupsi dari Transparency Internasional adalah perbuatan menyalahgunakan kekuasaan dan kepercayaan publik untuk keuntungan pribadi. Dalam definisi tersebut, terkandung tiga unsur dari pengertian korupsi, yaitu:

a. keuntungan pribadi (tidak selalu hanya untuk pribadi orang yang menyalahgunakan kekuasaan, tetapi juga anggota keluarga dan temantemannya);
b. menyalahgunakan kekuasaan;
c. kekuasaan yang dipercayakan, baik di sektor publik maupun di sektor swasta, memilki akses bisnis atau keuntungan materi.

Berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, korupsi adalah perbuatan yang dapat merugikan perekonomian negara secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri dan atau orang lain (perseorangan atau korporasi). Unsur-unsur korupsi adalah:

a. memperkaya diri sendiri dan atau orang lain,
b. melawan hukum, dan
c. dapat merugikan keuangan/perekonomian negara.
Admin
Admin Belajar untuk menjadi lebih baik

Posting Komentar untuk "Pengertian Korupsi"