Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dasar Hukum Bela Negara

Dasar Hukum Bela Negara
Dalam artikel Dasar Hukum Bela Negara ini terlebih dahulu kita harus memahami apa itu bela negara dan mengapa kita harus melakukan bela negara. Setelah itu, baru kita berbicara tentang Dasar Hukum Bela Negara.

Apa Itu Bela Negara?

Mengapa Kita Harus Bela Negara?
Negara Indonesia memiliki area darat dan laut yang sangat luas. Bahkan, area lautnya pun merupakan salah satu yang terluas di dunia. Tidak kurang dari 13.600 pulau dan 220 juta penduduk mendiami wilayah darat Indonesia. Dengan luas darat dan laut yang demikian besar, tanggung jawab untuk menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bukan hanya berada di pundak pemerintah, tetapi juga seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya upaya-upaya pembelaan negara yang dilakukan oleh aparat pertahanan dan keamanan maupun oleh rakyat sendiri.
Bagaimanapun juga, seperti halnya kita memiliki rumah sendiri maka yang bertanggung jawab untuk menjaganya adalah penghuninya sendiri. Rumah yang kita huni itu harus dijaga dari kecelakaan dan tindak kriminal serta potensi-potensi ancaman lainnya yang berasal dari dalam maupun dari luar rumah! Upaya pembelaan perlu dilakukan negara karena adanya negara yang mesti dijaga.

Terdapat beberapa alasan mengapa bela negara sangat penting dilakukan, di antaranya sebagai berikut.
a. Dampak negatif dari arus globalisasi yang semakin deras masuk
ke Indonesia akan menimbulkan kerawanan sosial, politik, budaya, maupun militer.
b. Keinginan negara industri menguasai wilayah Indonesia yang memiliki sumber daya alam yang melimpah.
c. Perang terbuka dan modern yang mengancam wilayah NKRI.
d. Keinginan negara-negara besar yang ingin menguasai wilayah Indonesia yang strategis karena letaknya di persimpangan dua benua dan dua samudera.


Dasar Hukum Bela Negara
Adapun yang menjadi dasar bela negara adalah sebagai berikut:
  1. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3 UUD 1945);
  2. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1 UUD 1945);
  3. usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung (pasal 30 ayat 2 UUD 1945);
  4. TNI terdiri atas TNI-AD, TNI-AL, dan TNI-AL sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara (pasal 30 ayat 3 UUD 1945);
  5. Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum (pasal 30 ayat 4 UUD 1945);
  6. susunan dan kedudukan TNI, Polri, hubungan kewenangan TNI dengan Polri di dalam menjalankan tugasnya, syarat- syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang (pasal 30 ayat 5 UUD 1945);.
  7. kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan (Pembukaan UUD 1945);
  8. pemerintahan negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial (Pembukaan UUD 1945);
  9.  Undang-Undang No. 1 Tahun 1988 tentang Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI;
  10. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara;
  11. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI;
  12. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Demikian artikel tentang Dasar Hukum Bela Negara. Supaya lebih bermanfaat, yuk share artikel ini kepada yang lain.
Admin
Admin Belajar untuk menjadi lebih baik

Posting Komentar untuk "Dasar Hukum Bela Negara"