Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ciri-ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)

Ciri-ciri Khusus  Hak Asasi Manusia (HAM)

Salah satu karakteristik hak asasi manusia adalah bersifat universal. 
Artinya, hak asasi merupakan hak yang dimiliki oleh setiap manusia di dunia tanpa membeda-bedakan suku bangsa, agama, ras maupun golongan. 

Oleh karena itu, setiap negara wajib menegakkan hak asasi manusia.

Berikut ciri-ciri khusus hak asasi manusia (HAM):

1) Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir

2) Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya

3) Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain

4) Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya
Admin
Admin Belajar untuk menjadi lebih baik

Posting Komentar untuk "Ciri-ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)"