Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ancaman Militer dan Non-Militer

Ancaman Militer dan Non-Militer

[PULPEN GURU]
 Ancaman bagi integrasi   nasional   tersebut   datang dari luar maupun dari dalam negeri Indonesia sendiri dalam berbagai dimensi kehidupan. Ancaman tersebut biasanya berupa ancaman militer dan non-militer. 

Ancaman Militer dan Non-Militer

Ancaman militer berkaitan ancaman di bidang pertahanan dan keamanan. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dann keselamatan segenap bangsa. 

Ancaman militer dapat berupa: 
  • agresi/invasi,
  • pelanggaran wilayah, 
  • pemberontakan bersenjata, 
  • sabotase, 
  • spionase, 
  • aksi teror bersenjata, dan 
  • ancaman keamanan laut dan udara. 

Agresi/Invasi

Agresi suatu negara yang dikategorikan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia mempunyai bentuk- bentuk mulai dari yang berskala paling besar sampai dengan yang terendah.

Invasi merupakan bentuk agresi yang berskala paling besar dengan menggunakan kekuatan militer bersenjata yang dikerahkan untuk menyerang dan menduduki wilayah Indonesia. Bangsa Indonesia pernah merasakan pahitnya diinvasi atau diserang oleh Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia sebanyak dua kali, yaitu 21 Juli 1947 dan 19 Desember 1948.

Pelanggaran Wilayah

Bentuk  lain dari  ancaman militer yang peluang terjadinya cukup tinggi adalah tindakan pelanggaran wilayah (wilayah laut, ruang udara dan daratan) Indonesia oleh negara lain. Konsekuensi Indonesia
yang memiliki wilayah yang sangat luas dan terbuka berpotensi  terjadinya  pelanggaran wilayah.

Pemberontakan Bersenjata

Ancaman militer dapat pula terjadi dalam bentuk pemberontakan bersenjata. Pemberontakan tersebut pada dasarnya merupakan ancaman yang timbul dan dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di dalam negeri, tetapi pemberontakan bersenjata tidak jarang disokong oleh kekuatan asing, baik secara terbuka maupun secara tertutup. 

Pemberontakan bersenjata melawan pemerintah Indonesia yang sah merupakan bentuk ancaman militer yang dapat merongrong kewibawaan negara dan jalannya roda  pemerintahan. Dalam perjalanan sejarah, bangsa Indonesia pernah mengalami sejumlah aksi pemberontakan bersenjata yang dilakukan oleh gerakan radikal, seperti DI/TII, PRRI, Permesta, Pemberontakan PKI Madiun, serta G-30-S/PKI. 

Beberapa sejumlah aksi pemberontakan bersenjata tersebut tidak hanya mengancam pemerintahan yang sah, tetapi juga mengancam tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sabotase

Indonesia memiliki sejumlah objek vital nasional dan instalasi strategis yang rawan terhadap aksi sabotase, sehingga harus dilindungi. Fungsi pertahanan negara ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap  objek-objek vital nasional dan instalasi strategis dari setiap kemungkinan aksi sabotase dengan mempertinggi kewaspadaan yang didukung oleh teknologi yang mampu mendeteksi dan mencegah secara dini.

Spionase

Pada abad modern dewasa ini, kegiatan spionase dilakukan oleh agen-agen rahasia dalam mencari dan mendapatkan rahasia pertahanan negara dari negara lain. Kegiatan spionase dilakukan secara tertutup dengan menggunakan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga tidak mudah dideteksi. 

Kegiatan tersebut merupakan bentuk ancaman militer yang memerlukan penanganan secara khusus untuk melindungi kepentingan pertahanan dari kebocoran yang akan dimanfaatkan oleh pihak lawan.

Aksi teror bersenjata 

Aksi teror bersenjata merupakan bentuk kegiatan  terorisme yang  mengancam keselamatan bangsa dengan menebarkan rasa ketakutan yang mendalam serta menimbulkan korban tanpa mengenal rasa perikemanusiaan.

Sasaran aksi teror bersenjata dapat menimpa siapa saja, sehingga sulit diprediksi dan ditangani dengan  cara-cara  biasa.   Perkembangan  aksi  teror  bersenjata  yang  dilakukan oleh teroris pada dekade terakhir meningkat cukup pesat dengan mengikuti  perkembangan  politik,  lingkungan strategis, dan ilmu pengetahuan dan teknologi.  

Gangguan keamanan di laut dan udara 

Gangguan keamanan di laut dan udara merupakan bentuk ancaman militer yang mengganggu stabilitas keamanan wilayah nasional Indonesia. 

Kondisi geografi Indonesia dengan wilayah perairan serta wilayah udara Indonesia yang terbentang pada pelintasan transportasi dunia yang padat, baik transportasi maritim maupun dirgantara, berimplikasi terhadap tingginya potensi gangguan ancaman keamanan laut dan udara.

Bentuk-bentuk gangguan keamanan di laut dan udara yang mendapat prioritas perhatian dalam penyelenggaraan pertahanan negara meliputi pembajakan atau perompakan, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan peledak atau bahan lain yang dapat membahayakan keselamatan bangsa, penangkapan ikan secara ilegal, atau pencurian kekayaan di laut, termasuk pencemaran lingkungan.

Ancaman Non-Militer

Ancaman non-militer pada hakikatnya ancaman yang menggunakan faktor- faktor nonmiliter yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, kepribadian bangsa, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. 

Ancaman ini salah satunya disebabkan oleh pengaruh negatif dari globalisasi. Globalisasi yang menghilangkan sekat atau batas pergaulan antar bangsa secara disadari ataupun tidak telah memberikan dampak negatif yang kemudian menjadi ancaman bagi keutuhan sebuah negara, termasuk Indonesia.

Ancaman non-militer diantaranya dapat berdimensi ideologi, politik, ekonomi dan sosial budaya. 
Admin
Admin Belajar untuk menjadi lebih baik

Posting Komentar untuk "Ancaman Militer dan Non-Militer"