Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Terbaru Membuat NUPTK Tahun 2017

Cara Terbaru Membuat NUPTK Tahun 2017
Bagi seorang guru dan tenaga kependidikan baik di sekolah negeri maupun sekolah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sangat penting. NUPTK harus dimiliki oleh seorang guru dan tenaga kependidikan di sekolah baik dia berstatus PNS maupun nonPNS. NUPTK bisa didapatkan oleh seorang guru dan tenaga kependidikan jika sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai nomor identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

Nah karena NUPTK penting, maka sebagai seorang guru dan tenaga kependidikan Anda harus memilikinya. NUPTK sendiri terdiri dari 16 angka yang bersiat unik dan tetap. Artinya, NUPTK yang dimiliki seorang guru dan tenaga kependidikan tidak berubah meskipun dia berpindah tempat mengajar.

Bagi Anda yang belum mempunyai NUPTK dan ingin memilikinya, Anda beberapa syarat dan mekanisme yang harus Anda ikuti. Silahkan simak berikut cara mudah membuat NUPTK tahun 2017. Syarat dan mekanisme ini harus Anda ikuti, jika ingin memiliki NUPTK di tahun 2017 ini.

1. Data guru dan tenaga kependidikan disinkron dari Dapodik ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).

2. Kemudian dilakukan proses verifikasi dan validasi (verval) oleh PDSPK untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data. Untuk data GTK yang belum memiliki NUPTK maka akan masuk kandidat penerima NUPTK. Untuk data GTK yang invalid, maka akan dilakukan validasi.

3. Operator sekolah memeriksa data GTK yang sudah masuk daftar calon penerima NUPTK melalui aplikasi verval GTK. Kemudian operator sekolah memberitahu GTK untuk melengkapi ddokumen persyaratan calon penerima NUPTK, diantaranya:
  • KTP.
  • SK PNS/CPNS dan SK penugasan dari Dinas Pendidikan setempat. Untuk GTK yayasan, mencantumkan SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) minimal 2 tahun secara terus menerus sampai bulan Januari 2016.
  • Ijazah SD, SMP, SMA/SMK, D4/S1.
4. Operator sekolah men-scan dan mengupload dokumen persyaratan (scan dokumen asli dan berwarna, bukan fotokopy dan legalisir)

5. Operator Dirjen GTK melakukan verval data calon penerima NUPTK dan dilakukan analisis kebutuhan guru. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutanya data tersebut di approve (disetujui). Jika tidak valid ditolak dan diberikan alasannya.

6. Operator PDSPK menerbitkan NUPTK berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Operator Dirjen GTK.

Demikian artikel cara mudah membuat NUPTK tahun 2017. Semoga bermanfaat ya.
Admin
Admin Belajar untuk menjadi lebih baik

Posting Komentar untuk "Cara Terbaru Membuat NUPTK Tahun 2017"