Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kedudukan dan Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara

Kedudukan dan Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara merupakan suatu prinsip pengarahan (guiding principle) yang dijadikan dasar, tujuan, dan arah di dalam menyelenggarakan dan mengembangkan kelangsungan kehidupan bernegara dan berbangsa. 

Dari segi tinjauan yuridis konstitusional, Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma objektif dan norma tertinggi serta menjadi sumber dari segala sumber hukum. Ini dituangkan dalam ketetapan MPR, yaitu TAP. MPRS No. XX/MPRS/1988. 

Selain sebagai dasar negara, Pancasila juga merupakan filsafat hidup bangsa Indonesia yang memiliki makna bahwa setiap aspek kehidupan bernegara dan berbangsa harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila, yaitu nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, serta Keadilan.

Peran Pancasila sebagai dasar negara

Peran Pancasila sebagai dasar negara, antara lain, sebagai berikut.
  1. Mempersatukan bangsa Indonesia yang memiliki keanekaragaman suku bangsa dan memelihara kerukunan antarumat beragama.
  2. Mengarahkan dan membimbing kepada cita-cita dan tujuan bangsa.
  3. Memberikan motivasi dan mengembangkan serta memelihara identitas diri bangsa Indonesia.
  4. Memberikan pandangan terhadap kenyataan yang ada terhadap perwujudan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila.
Kedudukan dan fungsi Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia sebagai berikut.
  • Dasar negara, merupakan sumber hukum dasar nasional seperti yang tercantum pada pembukaan UUD 1945 alinea ke-4. Sebagai dasar negara, Pancasila memiliki pengertian sebagai cita-cita hukum bangsa Indonesia dan cita-cita moral bangsa Indonesia.
  • Kepribadian bangsa Indonesia, merupakan tatanan kehidupan seluruh bangsa Indonesia yang secara menyeluruh terpola pada nilai yang dimiliki dan diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia. Pancasila memberikan corak yang khas bagi bangsa Indonesia yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lain.
  • Pandangan hidup, merupakan pemersatu bangsa dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagian lahir dan batin dalam bangsa Indonesia yang memiliki keanegaraman suku bangsa.
  • Perjanjian luhur bangsa Indonesia, merupakan perjanjian antarrakyat Indonesia menjelang proklamasi kemerdekaan dan telah mampu membuktikan kebenarannya dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
Admin
Admin Belajar untuk menjadi lebih baik

Posting Komentar untuk "Kedudukan dan Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara"