Pelanggaran HAM
Sebelumnya sudah dibahas Pengertian, Macam-macam, UUD 1945 Pasal 28 Tentang HAM & Penjelasannya. Sekarang dibahas apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM (macam-macam, dan contoh pelanggaran) dan lembaga perlindungan/penegakan (Komnas, pengadilan HAM).
Apa yang dimaksud dengan Pelanggaran HAM?
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum, mengurangi, menghalangi, membatasi dan mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini dan tidak mendapat atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. (Undang-Undang No.39 tahun 1999, sekarang UU No.26 Tahun 2000)
Macam-macam Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM dapat dikelompokan menjadi 2 macam yaitu pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan.
Kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan termasuk dalam pelanggaran HAM yang berat. Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok, bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama.
Sementara itu, kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditunjukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa:
- pembunuhan,
- pemusnahan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggaran (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional,
- penyiksaan,
- perkosaan,
- perbudakan seksual,
- pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara,
- penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan,etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional,
- penghilangan orang secara paksa, dan
- kejahatan apartheid.
Posting Komentar untuk "Pelanggaran HAM"
Terima kasih atas kunjungannya di blog pulpen guru. Untuk berkomentar, silahkan gunakan kata-kata yang baik dan sopan ya.