Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Wilayah Negara

Pengertian Wilayah Negara

Kata wilayah diartikan sebagai daerah atau lingkungan yang menjadi daerah kepemilikan, kekuasaan atau pengawasan. Dengan demikian, wilayah memiliki batas-batas yang jelas dan diakui atau disepakati oleh masing-masing pihak yang memiliki wilayah tersebut. Wilayah meliputi darat, laut dan udara beserta isinya.

Pengertian Wilayah Negara

Wilayah negara adalah daerah atau lingkungan yang menunjukkan batas-batas suatu negara, dimana dalam wilayah tersebut negara yang bersangkutan dapat melaksanakan kekuasaannya, sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi tempat untuk mengorganisir dan penyelenggarakan pemerintahannya. 

Sebagaimana diatur dalam pasal 1 Konvensi Montovideo 1933, salah satu unsur yang harus dipenuhi oleh suatu negara adalah wilayah yang tetap (a permanent territory). Wilayah disini dimaksudkan sebagai tempat atau ruang bagi warga negara atau penduduk untuk dapat hidup dan menjalankan aktivitasnya.

Wilayah yang meliputi segala sesuatu yang tampak dipermukaan bumi, misalnya rawa, sungai, gunung, dan lembah. Batas daratan suatu negara ditentukan melalui perjanjian antarnegara yang wilayahnya berbatasan. Macam-macam perbatasan negara bisa berupa: perbatasan alam, perbatasan ilmu pasti, dan perbatasan ilmu pasti.

Wilayah perairan suatu negara yang disebut lautan atau perairan teritorial. Pada umumnya batas lautan teritorial di hitung 3 mil dari pantai pada saat air surut. Laut diluar perairan teritorial disebut lautan bebas (mere liberium).

Wilayah udara merupakan udara yang berada di atas daerah negara di permukaan bumi baik di atas wilayah perairan maupun di atas wilayah daratan.

Wilayah yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara, walaupun sebetulnya wilayah itu secara nyata berada di wilayah negara lain. Misalnya, wilayah kedutaan besar negara asing yang terdapat di ibu kota suatu negara.

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Menurut UU No. 43 tahun 2008 wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah dibawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang ada di dalamnya.

Wilayah yang dimiliki suatu hegara merupakan salah satu syarat pokok berdirinya negara. Oleh karena itu batas-batas wilayah suatu negara harus jelas dan tegas, serta disepakati oleh negara yang berbatasan agar ada kejelasan hak dan kewajiban dari masing-masing negara pada wilayahnya.

Adanya kejelasan batas daerah yang menjadi wilayah suatu negara menciptakan kehidupan yang damai antarnegara. Sebab umunya, pertikaian atau peperangan antarnegara, baik yang terjadi pada masa lalu, maupun yang masih berlangsung hingga saat ini sering disebabkan karena adanya perbedaan tentang batas wilayah negara.
Admin
Admin Belajar untuk menjadi lebih baik

Posting Komentar untuk "Pengertian Wilayah Negara"