Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Masuk Sekolah Senin 13 Juli 2020, Kemendikbud Keluarkan Aturan Sekolah Tatap Muka

Masuk Sekolah Senin 13 Juli 2020, Kemendikbud Keluarkan Aturan Sekolah Tatap Muka
PULPEN GURU
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan hari pertama tahun ajaran baru 2020-2021 mulai Senin, 13 Juli 2020.

Meskipun masuk sekolah ditetapkan tanggal 13 Juli, tidak semua sekolah dibolehkan buka menggelar tatap muka. Hal ini dikarenakan wabah Covid-19 yang masih melanda Indonesia

Menurut Kemendikbud, daerah yang diperbolehkan untuk tatap muka dalah zona hijau atau yang tidak terdampak Covid-19.

Namun itupun dengan berbagai pertimbangan dan persetujuan pemerintah daerah setempat.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan alasan mengapa tetap membuat aturan masuk sekolah tanggal 13 Juli 2020.

“Kenapa Juli? Memang kalender pendidikan kita dimulai minggu ketiga bulan Juli dan berakhir Juni. Itu setiap tahun begitu," kata Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad.

Pelaksanaan sekolah dimulai pada tanggal 13 Juli ini akan diikuti oleh beberapa kabupaten atau kota.

Kabupaten kota yang dibolehkan dalam membuka sekolah untuk tatap muka adalah daerah zona hijau.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, sebelumnya juga telah memastikan proses KBM tahun ajaran baru 2020-2021 dimulai pada Juli 2020.

Namun, apakah masuk sekolah dilakukan dengan tatap muka atau tidak, Nadiem menjawab sekolah yang berada di zona hijau sudah boleh melakukan tatap muka.

"Yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka," kata Nadiem.

"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," tegas Nadiem.

Namun, Nadiem menegaskan ada beberapa syarat yang harus dilalui sekolah jika ingin melakukan KBM dengan tatap muka.

Itu antara lain Kabupaten/kota harus zona hijau, pemerintah daerah harus setuju, sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka dan terakhir orang tua murid setuju pembelajaran tatap muka.

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh,” ujar Mendikbud.

Kemudian, Mendikbud juga menegaskan ada pengecualian siswa yang bisa masuk sekolah.

Tahapannya yang boleh melaksanakan sekolah tatap muka, yakni jenjang SMP ke atas.

Artinya, jenjang SD ke bawah belum bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah meski berada di zona hijau.

"Kita telah mengambil keputusan bahwa zona hijau yang boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim.

Untuk tahap pertama, siswa yang bisa mengikuti pembelajaran tatap muka ialah siswa jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, paket B.

Tahap kedua bagi jenjang SD, MI, Paket A dan SLB akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap pertama.

Terakhir, tahap ketiga bagi jenjang PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal dilaksanakan dua bulan setelah tahap kedua.

"Jadi, siswa PAUD akan bisa masuk sekolah jika sudah lima bulan dari sekarang. Itu juga syaratnya harus berada di zona hijau," ujar Nadiem.
Admin
Admin Belajar untuk menjadi lebih baik

Posting Komentar untuk "Masuk Sekolah Senin 13 Juli 2020, Kemendikbud Keluarkan Aturan Sekolah Tatap Muka"