UH Online PKn Kelas 9 Partisipasi Masyarakat dalam Pembelaan Negara
Bela Negara |
Pembelaan negara merupakan kontribusi sekaligus bentuk kepatuhan warga negara terhadap negaranya sendiri. Jadi, pembelaan negara tidak hanya dibebankan pada pemerintah, aparat TNI dan Polri. Adanya usaha pembelaan negara bukan dimaksudkan untuk melakukan agresi terhadap negara lain. Hal itu lebih bertujuan sebagai antisipasi sekaligus jaga-jaga jika suatu saat negara kita mendapat ancaman dari dalam maupun luar negeri. Tindakan ini tidak lain merupakan bagian dari prinsip penjagaan kedaulatan.
Negara Indonesia memiliki area darat dan laut yang sangat luas. Bahkan, area lautnya pun merupakan salah satu yang terluas di dunia. Tidak kurang dari 13.600 pulau dan 220 juta penduduk mendiami wilayah darat Indonesia. Dengan luas darat dan laut yang demikian besar, tanggung jawab untuk menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bukan hanya berada di pundak pemerintah, tetapi juga seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya upaya-upaya pembelaan negara yang dilakukan oleh aparat pertahanan dan keamanan maupun oleh rakyat sendiri.
Bagaimanapun juga, seperti halnya kita memiliki rumah sendiri maka yang bertanggung jawab untuk menjaganya adalah penghuninya sendiri. Rumah yang kita huni itu harus dijaga dari kecelakaan dan tindak kriminal serta potensi-potensi ancaman lainnya yang berasal dari dalam maupun dari luar rumah! Upaya pembelaan perlu dilakukan negara karena adanya negara yang mesti dijaga.
Ulangan Harian (UH) Online Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) kelas 9 Bab I Partisipasi Masyarakat dalam Pembelaan Negara
Untuk mengisi UH Online ini mohon cantumkan email yang aktif
Posting Komentar untuk "UH Online PKn Kelas 9 Partisipasi Masyarakat dalam Pembelaan Negara"
Terima kasih atas kunjungannya di blog pulpen guru. Untuk berkomentar, silahkan gunakan kata-kata yang baik dan sopan ya.