Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Makna Undang-Undang Dasar (UUD) 1945

Makna Undang-Undang Dasar (UUD) 1945

Masih ingat hasil sidang PPKI pada  tanggal 18 Agustus 1945? Sebagaimana yang telah kita pelajari,  PPKI melakukan sidang pada  tanggal 18 Agustus 1945 yang menghasilkan keputusan: 1) Menetapkan UUD 1945; 2) Memilih  Presiden  dan  Wakil  Presiden,  yaitu Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta; dan 3). Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.

Salah satu keputusan sidang  PPKI yaitu mengesahkan  Undang-Undang  Dasar (UUD) 1945. Lalu apa yang dimaksud  Undang-Undang  Dasar  1945? 

Para ahli menyebut UUD dengan istilah konstitusi. Konstitusi berasal berasal dari bahasa Inggris Contitution, atau bahasa Belanda Contitute, yang artinya undang-undang dasar atau hukum dasar. Orang Jerman dan Belanda dalam percakapan sehari-hari menggunakan kata Grondwet yang berasal dari suku kata grond = dasar dan  wet = undang-undang, yang kedua-duanya menunjuk pada naskah tertulis. 

Konstitusi  terbagi menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertulis yaitu aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara  yang  mengatur  perikehidupan  satu  bangsa  di  dalam  persekutuan hukum negara. 

Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan  yang  sering  timbul  dalam  sebuah  negara. Contoh konvensi dalam ketatanegaraaan Indonesia antara lain pengambilan  keputusan  di  MPR  berdasarkan  musyawarah  untuk  mufakat, pidato  Presiden  setiap  tanggal    16  Agustus  1945  di  depan  sidang  paripurna DPR,  dan  sebelum  MPR  bersidang,  Presiden  telah  menyiapkan  rancangan bahan-bahan untuk sidang umum MPR yang akan datang itu.

Di Indonesia Undang-Undang Dasar pada dasarnya yaitu suatu hukum dasar tertulis (konstitusi negara). Pengertian hukum dasar yaitu aturan-aturan dasar yang dipakai sebagai  landasan dasar dan sumber  bagi berlakunya seluruh hukum atau peraturan perundang-udangan dan penyelenggaraan pemerintahan negara pada suatu negara.

Jadi makna UUD 1945 yaitu suatu hukum dasar tertulis atau konstitusi negara yang mejadi  dasar dan sumber dari peraturan-peraturan lain atau perundang-udangan lain yang berlaku di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.

UUD 1945 yang ditetapkan PPKI tanggal 18 Agutus 1945 merupakan sebuah naskah yang meliputi : pembukaan, yang terdiri dari 4 alinea; batang tubuh, ya ng terdiri atas 16 Bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan.

Dinamakan UUD 1945 sebab Undang-undang Dasar tersebut disusun dan ditetapkan pada tahun 1945. Undang-Undang Dasar  lain yang pernah dimiliki dan digunakan oleh bangsa Indonesia adalah: 1) Undang-Undang Dasar 1949 Konstitusi RIS 1949); 2) Undang-Undang Dasar 1950 (UUDS 1950).

UUD 1945 bukanlah hukum biasa, malainkan hukum dasar. Sebagai hukum dasar maka UUD merupakan sumber hukum. Setiap produk hukum menyerupai Undang-undang, peraturan atau keputusan pemerintah, dan setiap tindakan kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumberkan pada peraturan yang lebih tinggi yang pada jadinya dapat dipertanggungjawabkan pada ketentuan-ketentuan UUD 1945.
Admin
Admin Belajar untuk menjadi lebih baik

Posting Komentar untuk "Makna Undang-Undang Dasar (UUD) 1945"