Makna Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
Masih ingat hasil sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945? Sebagaimana yang telah kita pelajari, PPKI melakukan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 yang menghasilkan keputusan: 1) Menetapkan UUD 1945; 2) Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta; dan 3). Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.
Salah satu keputusan sidang PPKI yaitu mengesahkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Lalu apa yang dimaksud Undang-Undang Dasar 1945?
Para ahli menyebut UUD dengan istilah konstitusi. Konstitusi berasal berasal dari bahasa Inggris Contitution, atau bahasa Belanda Contitute, yang artinya undang-undang dasar atau hukum dasar. Orang Jerman dan Belanda dalam percakapan sehari-hari menggunakan kata Grondwet yang berasal dari suku kata grond = dasar dan wet = undang-undang, yang kedua-duanya menunjuk pada naskah tertulis.
Konstitusi terbagi menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertulis yaitu aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara. Contoh konvensi dalam ketatanegaraaan Indonesia antara lain pengambilan keputusan di MPR berdasarkan musyawarah untuk mufakat, pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus 1945 di depan sidang paripurna DPR, dan sebelum MPR bersidang, Presiden telah menyiapkan rancangan bahan-bahan untuk sidang umum MPR yang akan datang itu.
Di Indonesia Undang-Undang Dasar pada dasarnya yaitu suatu hukum dasar tertulis (konstitusi negara). Pengertian hukum dasar yaitu aturan-aturan dasar yang dipakai sebagai landasan dasar dan sumber bagi berlakunya seluruh hukum atau peraturan perundang-udangan dan penyelenggaraan pemerintahan negara pada suatu negara.
Jadi makna UUD 1945 yaitu suatu hukum dasar tertulis atau konstitusi negara yang mejadi dasar dan sumber dari peraturan-peraturan lain atau perundang-udangan lain yang berlaku di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
UUD 1945 yang ditetapkan PPKI tanggal 18 Agutus 1945 merupakan sebuah naskah yang meliputi : pembukaan, yang terdiri dari 4 alinea; batang tubuh, ya ng terdiri atas 16 Bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan.
Dinamakan UUD 1945 sebab Undang-undang Dasar tersebut disusun dan ditetapkan pada tahun 1945. Undang-Undang Dasar lain yang pernah dimiliki dan digunakan oleh bangsa Indonesia adalah: 1) Undang-Undang Dasar 1949 Konstitusi RIS 1949); 2) Undang-Undang Dasar 1950 (UUDS 1950).
UUD 1945 bukanlah hukum biasa, malainkan hukum dasar. Sebagai hukum dasar maka UUD merupakan sumber hukum. Setiap produk hukum menyerupai Undang-undang, peraturan atau keputusan pemerintah, dan setiap tindakan kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumberkan pada peraturan yang lebih tinggi yang pada jadinya dapat dipertanggungjawabkan pada ketentuan-ketentuan UUD 1945.
Posting Komentar untuk "Makna Undang-Undang Dasar (UUD) 1945"
Terima kasih atas kunjungannya di blog pulpen guru. Untuk berkomentar, silahkan gunakan kata-kata yang baik dan sopan ya.